Profil Rutan Dumai

Profil Rutan Dumai :

Tugas : Melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku

Fungsi : 

  1. Melakukan Pelayanan Tahanan
  2. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Rutan
  3. Melakukan pengelolaan Rutan
  4. Melakukan urusan tata usaha

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Rutan Kelas IIB Dumai memiliki tugas, tanggung jawab dan kewenangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, pembimbingan, dan pembinaan terhadap WBP tahanan dan narapidana baik sebagai individu, anggota masyarakat, anggota bangsa dan Negara serta makhluk Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka pemulihan, kemajuan, penegakan, perlindungan Hak Asasi Manusia.

Alamat : Jalan Pemasyarakatan No. 01, Dumai

Dibangun : Tahun 1982, Beroperasi 1983

Lahan : Seluas 10.200 m²

Jumlah Pegawai :

  • Laki – laki : 70
  • Perempuan : 11

Kapasitas : 300% dari kapasitas 256 orang)