
Layanan Integrasi
- Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan Remisi Khusus yang diberikan pada hari besar keagamaan sesuai yang dianut Narapidana.
- Asimilasi diberikan kepada Narapidana jika memenuhi syarat:
- Berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalama kurun waktu 6 bulan terakhir
- Aktif mengikuti program pembinaan di rutan
- Telah menjalani ½ masa pidana
- Bagi Narapidana tindak pidana Narkotika dan Korupsi telah menjalani 2/3 masa pidana dan paling singkat 9 bulan
- Dan berkelakuan baik dan tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 9 bulan terakhir
- Bagi Narapidana tindak pidana Korupsi telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan
- Adanya Surat pernyataan Narapidana tidak akan melarikan diri
- Adanya Surat Jaminan kesanggupan dari pihak keluarga /instansi bahwa Narapidana tidak akan melarikan diri dan melanggar hukum
- Berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalama kurun waktu 6 bulan terakhir
- CMK (Cuti Mengunjungi Keluarga) diberikan kepada Narapidana jika memenuhi syarat:
- Berkelakuan baik
- Masa pidana paling singkat 12 bulan
- Tidak ada perkara lain
- Telah menjalani ½ dari masa pidananya
- Ada permintaan dari pihak keluarga yang diketahui oleh Rt/ Lurah setempat
- Ada surat jaminan dari keluarga bahwa narapidana tidak akan melarikan diri
- CMK tidak dapat diberikan kepada Narapidana tindak pidana Korupsi dan Narkotika diatas Hukuman 5 Tahun
Pembebasan Bersyarat (PB) Diberikan Kepada Narapidana jika memenuhi syarat:
- Narapidana dengan hukuman diatas 1 Tahun 6 Bulan
- Telah menjalani pidana paling singkat 2/3 masa pidana paling sedikit 9 bulan
- Berkelakuan baik
- Mengikuti program pembinaan di rutan
- Adanya surat Pernyataan dari Narapidana tidak akan melanggar hukum
- Adanya Surat Jaminan dari pihak keluarga
- Adanya Litmas dari PK Bapas
- Telah mengikuti sidang TPP
Bagi Narapidana tindak pidana Narkotika diatas hukuman 5 tahun dan korupsi harus memiliki Surat Keterangan bekerja sama dengan penegak hukum/ Juctice Collaborator (JC) dan menjalani asimilasi paling sedikit ½ dari masa pidana yang wajib dijalani
Cuti Menjelang Bebas (CMB) diberikan kepada Narapidana jika memenuhi syarat:
- Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana
- Berkelakuan baik
- Lamanya CMB sebesar Remisi terakhir paling lama 6 bulan
- Bagi Narapidana tindak pidana Narkotika dan Korupsi lamanya CMB sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan
- Adanya Litmas dari PK Bapas
Telah mengikuti sidang TPP
Cuti Bersyarat (CB) diberikan kepada Narapidana jika memenuhi syarat:
- Narapidana dengan hukuman dibawah 1 Tahun 6 Bulan
- Telah menjalani 2/3 masa pidana
- Bekelakuan baik
- Bagi Narapidana tindak pidana Korupsi harus membayar Denda dan Uang Pengganti
- Mengikuti program pembinaan di rutan
- Adanya surat Pernyataan dari Narapidana tidak akan melanggar hukum
- Adanya Surat Jaminan dari pihak keluarga
- Adanya Litmas dari PK Bapas
Telah mengikuti sidang TPP